Ilustrasi pencabulan
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – JA (35) seorang pria asal Kota Lhokseumawe, pada Minggu (25/3/2017) malam sekitar pukul 20.00 Wib ditangkap personil Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Ia menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap seorang bocah perempuan berumur delapan tahun.
Peristiwa terjadi di dalam kios milik JA yang terletak di sebuah kampung dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Kejadian ini berawal saat korban hendak membeli minuman ringan.
Namun tersangka langsung mendorong korban dengan tangan ke arah kulkas.
Selanjutnya tersangka pun diduga langsung melakukan aksi bejatnya.
0 komentar:
Post a Comment